Kamis, 23 April 2020

Cara Mudah Membayar Pajak Secara Online

Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah sistem pembayaran elektronik (billing system) yang memudahkan Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat! Direktorat jendral pajak melakukan inovasi dalam bidang pembayaran pajak dengan meluncurkan e billing pajak. e billing pajak merupakan suatu sistem pembayaran online sehingga wajib pajak bisa membayar kewajiban perpajakannya secara online dan mandiri dengan menggunakan media pembayaran via ATM atau internet banking. Wajib pajak tidak perlu antri lagi di teller bank atau kantor pos.

Dengan diberlakukannya sistem pembayaran pajak secara elektronik, Wajib Pajak akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut: Lebih Mudah! Anda tidak perlu lagi mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang Anda telah dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui Internet Banking Mandiri cukup dari meja kerja Anda atau melalui mesin ATM Mandiri yang Anda temui di sepanjang perjalanan Anda;  Anda tidak perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang Anda hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode

1. Cara Mendaftar
Untuk memulai mendaftar e biling dapat dilakukan dengan memuka halaman web http://sse.pajak.go.id/index.aspx. Selanjutnya Anda akan diminta memasukan NPWP, Nama, E-mail, dan measukan kode capcha yang muncul. Klik register. Setelah itu akan muncul perintah untuk membuka e-mail anda. Silahkan buka e-mail Anda, dimana dalam e-mail tersebut diberikan usser ID berupa nomor NPWP Anda, link aktivasi dan PIN untuk login ke dalam biling. Jika Anda sudah melakukan aktifasi dan berhasil maka akun anda sudah aktif dan sudah bisa login ke aplikasi surat setoran elektronik. Berikut ini gambar untuk meperjelas keterangan yang saya berikan.
 Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanf Cara Mudah Membayar Pajak Secara Online
2. Fungsi menu-menu Billing System
  1. Input Data. Gunakan menu Input Data untuk memasukkan data pembayaran pajak ke SSP secara elektronik untuk mendapatkan kode billing sebagai kode pembayaran pengganti SSP manual. 
  2. View Data. Digunakan jika Anda hendak melihat kembali history data pembayaran pajak yang telah dimasukkan sebelumnya 
  3. Cetak jika Anda ingin mencetak billing kembali
  4. Hapus jika Anda ingin menghapus record data pembayaran 
  5. Cari jika Anda ingin mencari data pembayaran berdasarkan tanggal perekaman data Ü Account 
  6. My Account dapat Anda gunakan untuk mengubah akun Anda dengan klik tombol “Edit”. 
  7. Ubah PIN jika Anda ingin mengubah PIN 
  8. Help jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang Billing System.
  9. Log Out jika telah selesai menggunakan layanan Billing System, silakan keluar dari program dengan menu tersebut.

3. Cara pembuatan kode billing
Untuk membuat biling silahkan pencer menu input data dan masukkan informasi terkait detail pembayaran berupa:
  1. Jenis Pajak dengan memilih salah satu pilihan yang tersedia pada drop-down box;
  2. Untuk setiap pilihan jenis pajak yang berbeda, field jenis setoran akan berubah mengikuti pilihan jenis pajak. Silahkan pilih jenis setoran yang tersedia pada drop-down box;
  3. Nomor Objek Pajak (NOP) untuk pembayaran pajak terkait transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan kegiatan membangun sendiri ;
  4. Pilih masa pajak dengan memilih bulan yang tersedia pada drop-down box. Pastikan Anda telah memilih kedua box, misalnya Januari s.d. Januari;
  5. Tahun Pajak;
  6. Nilai Rupiah Pembayaran; dan
  7. Nomor Surat Ketetapan Pajak (bila ada) Kemudian klik “Simpan”.
 Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanf Cara Mudah Membayar Pajak Secara Online
Teliti kembali detail pembayaran pajak yang telah diinput kemudian klik “Terbitkan Kode Billing” untuk menerbitkan kode billing. Setelah sistem menerbitkan kode billing, Anda dapat mencetaknya sebagai referensi pembayaran di loket bank, ATM, ataupun melalui internet banking. Pencetakan kode billing untuk beberapa setoran sekaligus dapat Anda lakukan melalui menu “View Data”.

4. Daftar Istilah
Ada beberapa istilah yang mungkin perlu Anda ketahui dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak NOMOR PER - 26/PJ/2014 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan Billing System.
  2. Billing System adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing.
  3. Biller adalah unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola Sistem Billing dan menerbitkan Kode Billing.
  4. Sistem Billing adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing Biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
  5. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak.
  6. Aplikasi Billing Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Aplikasi Billing DJP adalah bagian dari Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan antarmuka berupa aplikasi berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing dan dapat diakses melalui jaringan internet.
  7. Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
  8. Electronic Data Capture yang selanjutnya disingkat EDC adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/ jaringan Bank Persepsi.
  9. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
  10. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi.
  11. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.
  12. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/ Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.

5. Tempat Pembayaran
Berikut ini Daftar Nama Bank Tempat Pembayaran Pajak
NoNamaMata UangChannel Pembayaran
TellerATMIBMBEDC
1BANK RAKYAT INDONESIAIDR,USDvvv-v
2BANK NEGARA INDONESIAIDR,USDvvv-v
3BANK MANDIRIIDR,USDvvv-v
4BANK CIMB NIAGAIDRv-v--
5POS INDONESIAIDRv----
6BPD SUMSEL BABELIDRvv---
7CITIBANK, N.AIDRv----
8BPD JAWA BARAT DAN BANTENIDRvv---
9BANK CENTRAL ASIAIDRvvv--
10BANK INTERNASIONAL INDONESIAIDRv-v--
11BANK OF TOKYO-MITSUBISHI UFJ. LTDIDRv----
12BANK BNI SYARIAHIDRv----
13BPD KALIMANTAN SELATANIDRv----
14BPD RIAU KEPRIIDRv----
15BANK NUSANTARA PARAHYANGANIDRv----
16BPD NUSA TENGGARA TIMURIDRv----
17BPD LAMPUNGIDRv----
18BPD SUMATERA BARATIDRvv---
19BANK SULAWESI UTARAIDRvv---
20BANK PAN INDONESIAIDRv----
21BPD SUMATERA UTARAIDRv----
22HSBCIDRv-v--
23BPD JAWA TIMURIDRvv---
24DEUTSCHE BANK AGIDRv----
25BANK DBS INDONESIAIDRv-v--
26BANK PERMATAIDRv-v--
27BANK TABUNGAN NEGARAIDRv----
28BANK MIZUHO INDONESIAIDRv----
29BPD BALIIDRv-vv-
30BANK UOB INDONESIAIDRv----
31BANK ACEHIDRv----
32BANK EKONOMI RAHARJAIDRv----
33BPD KALIMANTAN TIMURIDRvv---
34BPD BENGKULUIDRv----
35BANK DANAMON INDONESIAIDRv-v--
36BANK SYARIAH MANDIRIIDRv----
37BANK NUSA TENGGARA BARATIDRv----
38BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIAIDRv----
39BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONALIDRv----
40BANK DKIIDRv----
41BANK ANZ INDONESIAIDRv----
42BPD SULSELBARIDRv----
43BPD DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAIDRvv---
44STANDARD CHARTERED BANKIDRv-v--
45BANK OF AMERICAIDRv----
46BANK KEB HANA INDONESIAIDRv----
47BPD SULAWESI TENGAHIDRvv---
48BANK SINARMASIDRvvv--
49BPD KALIMANTAN TENGAHIDRvv---
50BPD PAPUAIDRv----
51BPD JAMBIIDRv----
52BPD SULAWESI TENGGARAIDRv----
53BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIAIDRv----
54BANK METRO EXPRESSIDRv----
55BANK MASPION INDONESIAIDRv----
56BANK BUMI ARTAIDRv----
57BANK QNB INDONESIAIDRv----
58BANK ICBC INDONESIAIDRv----
59BANK COMMONWEALTHIDRv----
60BANK BUKOPINIDRvv---
61JP MORGAN CHASE BANKIDRv----
62BANK OCBC NISPIDRvvv--
63BPD JAWA TENGAHIDRvv---
64PT. BANK MNC INTERNATIONAL, TbkIDRv----
65BPD KALIMANTAN BARATIDRvv---
66BPD MALUKUIDRvv---
67BANK RESONA PERDANIAIDRv----
*) IB : Internet Banking, MB : Mobile Banking, EDC : Electronic Data Capture